Bagi yang tidak mampu berpuasa secara permanen, seperti orang lanjut usia dan orang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya: memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari.
Bagi yang melanggar sumpahnya: memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan budak; jika tidak mampu, maka berpuasa tiga hari.
Secara berurutan: memerdekakan budak; jika tidak mampu, maka berpuasa dua bulan berturut-turut; jika tidak sanggup, maka memberi makan enam puluh orang miskin.
Takaran makanan untuk setiap orang miskin
Fidyah dan kafarat dalam Islam
Di antara rahmat Allah Ta'ala kepada hamba-hamba-Nya adalah Dia mensyariatkan bagi mereka sesuatu yang dapat menambal kekurangan, mengganti ibadah yang terlewat karena uzur, atau menghapus dampak pelanggaran jika terjadi. Di antaranya adalah fidyah dan kafarat. Secara garis besar, perbedaan keduanya adalah bahwa fidyah merupakan pengganti dari ibadah yang tidak mampu dilakukan oleh mukalaf secara permanen, seperti orang tua renta yang tidak sanggup berpuasa; sedangkan kafarat adalah hukuman dan penyucian yang disyariatkan Allah untuk menghapus dosa suatu perbuatan terlarang, seperti melanggar sumpah atau menodai kehormatan siang hari Ramadan.
Kalkulator fidyah dan kafarat di situs Mizan membantu Anda mengetahui jumlah orang miskin yang wajib diberi makan, takaran makanan dalam kilogram, dan perkiraan biayanya untuk setiap jenis, beserta penjelasan alternatif yang disyariatkan seperti puasa ketika tidak mampu.
Pertama: Fidyah puasa
Fidyah puasa adalah memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan seorang Muslim karena uzur permanen yang menghalanginya dari berpuasa dan dari mengqadha. Dasarnya adalah firman Allah Ta'ala:
﴿أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ﴾“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang ditinggalkan) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”QS Al-Baqarah: 184
Telah sahih dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma dalam riwayat Al-Bukhari bahwa ia berkata ayat ini tidak mansukh, dan ia berlaku bagi lelaki tua dan perempuan tua yang tidak mampu berpuasa, maka keduanya memberi makan seorang miskin sebagai ganti setiap hari.
Siapa yang wajib membayar fidyah?
- Lelaki tua dan perempuan tua yang merasa sangat berat berpuasa dan tidak diharapkan mampu melakukannya.
- Orang yang menderita penyakit kronis yang tidak diharapkan sembuh menurut keterangan dokter tepercaya, seperti orang yang membutuhkan obat atau makanan sepanjang siang secara terus-menerus.
Adapun orang yang sakit sementara dan diharapkan sembuh, musafir, serta perempuan haid dan nifas, mereka boleh tidak berpuasa dan wajib mengqadha setelah Ramadan, tanpa fidyah. Jika orang sakit itu meninggal sebelum sempat mengqadha, maka tidak ada kewajiban apa pun atasnya menurut mayoritas ulama.
Keadaan lain yang diperselisihkan
Perempuan hamil dan menyusui jika tidak berpuasa: para ulama sepakat bahwa keduanya boleh tidak berpuasa jika khawatir terhadap diri sendiri atau anaknya, kemudian mereka berbeda pendapat tentang apa yang wajib atas keduanya; mazhab Hanafi berpendapat hanya qadha, mazhab Syafi'i dan Hanbali berpendapat qadha disertai fidyah jika kekhawatirannya hanya terhadap anak, dan mazhab Maliki memiliki perincian antara perempuan hamil dan menyusui. Demikian pula orang yang menunda qadha Ramadan hingga masuk Ramadan berikutnya tanpa uzur; mayoritas ulama berpendapat ia mengqadha dan memberi makan seorang miskin untuk setiap hari, sedangkan mazhab Hanafi berpendapat hanya qadha.
Kedua: Kafarat sumpah
Kafarat sumpah wajib atas orang yang bersumpah dengan nama Allah Ta'ala atas suatu perkara di masa depan yang mungkin terjadi, kemudian ia melanggarnya dengan melakukan apa yang ia sumpahkan untuk ditinggalkan, atau meninggalkan apa yang ia sumpahkan untuk dilakukan. Allah Ta'ala telah menjelaskannya dalam firman-Nya:
﴿لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ الْأَيْمَانَ ۖ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ﴾“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja, tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja. Maka kafaratnya ialah memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasa tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah.”QS Al-Ma'idah: 89
Maka kafarat sumpah bersifat pilihan kemudian berurutan: orang yang melanggar sumpah memilih salah satu dari tiga hal:
- Memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang biasa ia berikan kepada keluarganya.
- Memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin, pakaian yang mencukupi untuk salat.
- Memerdekakan budak mukmin, yang secara praktis tidak tersedia pada zaman kita.
Jika ia tidak mampu melakukan ketiganya, ia beralih ke puasa tiga hari; mazhab Hanafi dan Hanbali mensyaratkan berturut-turut, sedangkan mazhab Maliki dan Syafi'i dalam pendapat yang mu'tabar tidak mensyaratkannya. Tidak boleh beralih ke puasa jika masih mampu memberi makan atau pakaian.
Ketiga: Kafarat jimak di siang hari Ramadan
Barang siapa menggauli istrinya di siang hari Ramadan dengan sengaja ketika sedang menjalankan puasa wajib, maka ia telah melakukan dosa besar, dan wajib atasnya bertaubat, mengqadha hari itu, serta membayar kafarat yang berat (mughallazhah). Dasarnya adalah hadis Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu tentang seorang lelaki yang datang kepada Nabi ﷺ dan berkata: Celakalah aku, aku telah menggauli istriku padahal aku sedang berpuasa. Maka Nabi ﷺ bertanya kepadanya:
"Apakah engkau mendapatkan budak untuk dimerdekakan?" Ia menjawab: Tidak. Beliau bertanya: "Apakah engkau sanggup berpuasa dua bulan berturut-turut?" Ia menjawab: Tidak. Beliau bertanya: "Apakah engkau mampu memberi makan enam puluh orang miskin?" Ia menjawab: Tidak...Muttafaq 'alaih
Maka kafaratnya berurutan menurut mayoritas ulama:
- Memerdekakan budak mukmin; jika tidak mendapatkannya:
- Berpuasa dua bulan berturut-turut, yang keberturutannya tidak terputus kecuali oleh uzur syar'i seperti sakit; jika tidak sanggup:
- Memberi makan enam puluh orang miskin.
Mazhab Maliki berpendapat bahwa kafarat ini bersifat pilihan, dan memberi makan adalah yang paling utama. Para ulama berbeda pendapat tentang wajibnya kafarat atas istri yang menuruti (tidak dipaksa); mazhab Hanafi, Maliki, dan satu riwayat dalam mazhab Hanbali mewajibkannya, sedangkan mazhab Syafi'i dan riwayat lain dalam mazhab Hanbali tidak mewajibkannya. Adapun istri yang dipaksa, tidak ada kafarat atasnya.
Makan dan minum dengan sengaja di siang hari Ramadan
Para fukaha berbeda pendapat tentang orang yang membatalkan puasa dengan makan atau minum secara sengaja tanpa uzur:
- Mazhab Hanafi dan Maliki: wajib atasnya kafarat besar seperti jimak disertai qadha, karena ia sengaja menodai kehormatan bulan tersebut.
- Mazhab Syafi'i dan Hanbali: ia hanya wajib mengqadha disertai taubat nasuha, tanpa kafarat, karena nash hanya datang khusus tentang jimak.
Menurut kedua pendapat itu, ia berdosa besar dan wajib bertaubat kepada Allah Ta'ala. Adapun orang yang makan atau minum karena lupa, puasanya sah dan tidak ada kewajiban apa pun atasnya, berdasarkan sabda Nabi ﷺ: "Barang siapa lupa sedang ia berpuasa, lalu ia makan atau minum, hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah-lah yang memberinya makan dan minum." (Muttafaq 'alaih).
Takaran makanan
Para fukaha berbeda pendapat tentang takaran yang diberikan kepada setiap orang miskin dalam fidyah dan kafarat:
| Mazhab | Takaran per orang miskin | Perkiraan berat |
|---|---|---|
| Maliki dan Syafi'i | Satu mud dari makanan pokok yang umum di negeri itu | Sekitar 0,5 – 0,75 kg |
| Hanbali | Satu mud gandum, atau setengah sha' dari selainnya | Sekitar 0,5 – 1,5 kg |
| Hanafi | Setengah sha' gandum, atau satu sha' dari selainnya | Sekitar 1 – 3 kg |
Menurut banyak ulama, boleh juga membuat makanan lalu mengundang orang-orang miskin sesuai jumlah yang diperlukan, kemudian memberi mereka makan siang atau makan malam yang mengenyangkan. Mazhab Hanafi membolehkan pembayaran dengan nilai uang, sedangkan mayoritas ulama berpendapat yang wajib adalah makanan. Yang lebih hati-hati adalah memberikan kepada setiap orang miskin sekitar satu setengah kilogram beras atau sejenisnya, disertai sedikit lauk jika memungkinkan.
Bagaimana cara menggunakan kalkulator fidyah dan kafarat?
- Pilih jenis perhitungan: fidyah puasa, kafarat sumpah, atau kafarat jimak di siang hari Ramadan.
- Masukkan jumlahnya: jumlah hari untuk fidyah puasa, jumlah sumpah yang Anda langgar, atau jumlah hari terjadinya pelanggaran.
- Pilih takaran makanan untuk setiap orang miskin (satu mud atau setengah sha') atau masukkan beratnya dalam kilogram.
- Masukkan harga per kilogram makanan pokok di negara Anda, atau biaya satu porsi makan.
- Tekan "Hitung" untuk menampilkan jumlah orang miskin, total takaran, dan perkiraan biayanya.
Contoh praktis
Seorang lelaki lanjut usia tidak mampu berpuasa Ramadan penuh (30 hari), dan memilih memberi makan 1,5 kg beras untuk setiap hari, dengan harga per kilogram 6 satuan mata uang:
- Jumlah orang miskin: 30 orang miskin (atau satu orang miskin selama 30 hari).
- Takaran: 30 × 1,5 = 45 kg.
- Perkiraan biaya: 45 × 6 = 270 satuan mata uang.
Jika berupa satu kafarat sumpah dengan takaran yang sama, maka 10 orang miskin × 1,5 kg = 15 kg, dengan biaya 90 satuan. Jika berupa kafarat jimak dan pelakunya tidak mampu berpuasa, maka 60 orang miskin × 1,5 kg = 90 kg, dengan biaya 540 satuan.
Pertanyaan Umum
Berapa takaran fidyah puasa untuk satu hari?
Memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari; takarannya satu mud makanan menurut mazhab Maliki dan Syafi'i (sekitar setengah hingga tiga perempat kilogram), dan setengah sha' gandum menurut mazhab Hanafi; yang lebih hati-hati adalah sekitar satu setengah kilogram beras atau sejenisnya.
Siapa yang boleh membayar fidyah sebagai ganti puasa?
Lelaki tua dan perempuan tua yang tidak mampu berpuasa, serta orang sakit yang tidak diharapkan sembuh; adapun orang yang sakit sementara dan musafir wajib mengqadha, bukan membayar fidyah.
Apa kafarat sumpah?
Memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan budak, sebagai pilihan; barang siapa tidak mampu, ia berpuasa tiga hari, sebagaimana dalam surah Al-Ma'idah ayat 89.
Bolehkah membayar kafarat sumpah dengan uang?
Mayoritas ulama berpendapat yang wajib adalah makanan atau pakaian, sedangkan mazhab Hanafi membolehkan pembayaran dengan nilai uang; yang lebih hati-hati adalah tetap memberikan makanan atau mewakilkan kepada lembaga tepercaya yang membeli dan membagikannya.
Apa kafarat jimak di siang hari Ramadan?
Memerdekakan budak; jika tidak mendapatkannya, berpuasa dua bulan berturut-turut; jika tidak sanggup, memberi makan enam puluh orang miskin, disertai qadha hari itu dan taubat; urutan ini berlaku menurut mayoritas ulama.
Apakah orang yang makan dengan sengaja di bulan Ramadan wajib membayar kafarat?
Mazhab Hanafi dan Maliki mewajibkan atasnya kafarat besar disertai qadha, sedangkan mazhab Syafi'i dan Hanbali berpendapat ia hanya wajib mengqadha dan bertaubat; menurut kedua pendapat ia berdosa.
Bolehkah memberikan seluruh fidyah puasa kepada satu orang miskin?
Hal itu dibolehkan oleh banyak ulama dalam fidyah puasa, berbeda dengan kafarat yang menurut mayoritas ulama disyaratkan terpenuhinya jumlah orang miskin yang disebutkan.